Cybercrime berasal dari kata cyber yang berarti dunia maya
atau internet dan crime yang berarti kejahatan. Jadi secara asal kata
cybercrime mempunyai pengertian segala bentuk kejahatan yang terjadi di dunia
maya atau internet.
Menurut Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di
Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang
komputer yang secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara
illegal.
Menurut Organization of European Community Development,
yaitu: “any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the
automatic processing and/or the transmission of data”.
Menurut The U.S. Department of Justice memberikan pengertian
Computer Crime sebagai “… any illegal act requiring knowledge of Computer
technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.
Cybercrime adalah tidak kriminal yang dilakukan dengan
menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama.Cybercrime
merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya
internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang
memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan
teknologi internet.
Dari berbagai sumber pengertian diatas pada dasarnya
memiliki satu kesamaan bahwasannya Cybercrime merupakan salah satu tindak
kriminal atau tindak kejahatan karena aktifitas cybercrime merugikan pihak
korban bahkan ada beberapa kasus cybercrime yang mempunyai dampak lebih besar
dari pada tindak kriminal didunia nyata karena kerugian dari cybercrime berupa
data-data yang tidak ternilai harganya dapat dirusak bahkan dicuri.
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu Ruang lingkup
kejahatan, Sifat kejahatan, Pelaku kejahatan, Modus kejahatan, Jenis kerugian
yang ditimbulkan.
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya
maka cybercrime dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
a. Piracy
Piracy adalah penggunaan teknologi komputer untuk
mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau
software tersebut lewat teknologi komputer.
b. Carding
Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah Carder.
c. Cracking
Cracking adalah sisi gelap dari hacker dan memiliki ketertarikan untuk mencuri informasi, melakukan berbagai macam kerusakan dan sesekali waktu juga melumpuhkan keseluruhan sistem komputer.
Dan masih banyak lagi contoh Cyber Crime yang lainnya, tapi untuk saat ini kami membahas 3 contoh dulu.
sumber: http://cybercity001.blogspot.co.id/2013/05/pengertian-cybercrime.html
Comments
Post a Comment